1.APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
APBN adalah daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun yang dinyatakan dalam rupiah. Anggaran mengandung sisi penerimaan dan sisi pengeluaran dengan skala yang lebih besar dan jenis kegiatan yang rumit.
Landasan hukum APBN, yaitu Pasal 23 ayat 1 UUD 1945, yang mengatakan “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Jika DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, pemerintah memakai anggaran tahun lalu. Struktur dasar APBN terdiri atas sisi penerimaan dan sisi pengeluaran negara. Sisi penerimaan negara terdiri atas penerimaan dalam negeri (migas, pajak, dan bukan pajak), dan penerimaan luar negeri atau bantuan luar negeri yang disebut juga penerimaan pembangunan meliputi bantuan program dan bantuan proyek.
Adapun sisi pengeluaran negara, terdiri atas pengeluaran rutin (antara lain: belanja barang, belanja pegawai, dan subsidi daerah otonom), dan pengeluaran pembangunan yang merupakan biaya pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Penerimaan pembangunan dalam anggaran negara ditujukan untuk menutupi kekurangan penerimaan yang lebih kecil.
2.APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Seperti halnya kebijakan fiskal dalam APBN, keuangan daerah yang ditunjukkan dalam APBD juga
menggambarkan tentang perkembangan kondisi keuangan dari suatu pemerintahan daerah. APBD
adalah suatu gambaran tentang perencanaan keuangan daerah yang terdiri atas proyeksi penerimaan
dan pengeluaran suatu pemerintahan daerah dalam suatu periode tertentu.
Landasan hukum APBD adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan
Daerah dalam pasal 78 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintah daerah
DPR APBN Tahun lalu APBN/UU Presiden Dikembalikan untuk dilaksanakan dan DPRD dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3. Fungsi APBN dan APBD
a. Fungsi APBN
1) Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi adalah fungsi dalam penyediaan barang publik (seperti jembatan, jalan raya,
penerangan, pertahanan, dan keamanan) yang diharapkan menghasilkan dampak
menguntungkan. Misalnya, meningkatnya kegiatan investasi yang sangat dibutuhkan untuk
memacu pertumbuhan ekonomi.
2) Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi adalah fungsi dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat serta
pemerataan pembangunan. Instrumen yang digunakan adalah pajak dan subsidi, yang dapat
memengaruhi atau mengarahkan keinginan kerja dan konsumsi masyarakat.
3) Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi adalah fungsi dalam rangka menciptakan kestabilan ekonomi, pertahanan
keamanan, dan lain-lain. Fungsi ini bersifat antisiklis. Misalnya, jika negara dalam keadaan resesi
(pertumbuhan ekonomi menurun), sebaiknya ditempuh kebijakan anggaran yang defisit, untuk
menstimulus pertumbuhan ekonomi.
b. Fungsi APBD
Dalam Undang-Undang. No 25 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, berisi perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, APBD seperti halnya APBN, memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
4. Pajak
Pengertian Pajak menurut beberapa ahli, diantaranya:
a. Prof. DR. Rochmat Soemitro, SH
Pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara berdasarkan UU untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk tabungan masyarakat.
Pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara berdasarkan UU untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk tabungan masyarakat.
b. Prof. DR. S.I. Djajadiningrat
Pajak adalah kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan karena suatu keadaan ataupun kejadian dan ditetapkan pemerintah.
Dan dapat bersifat dipaksakan, serta balas jasanya tidak dapat diberikan langsung dari negara.
Pajak adalah kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan karena suatu keadaan ataupun kejadian dan ditetapkan pemerintah.
Dan dapat bersifat dipaksakan, serta balas jasanya tidak dapat diberikan langsung dari negara.
c. Prof. DR. P.S.A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan berdasarkan UU dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan berdasarkan UU dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
d. DR. Soeparman Soemahamidjaya
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Berdasarkan definisi yang diungkapkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan:
1. Pajak dipungut oleh negara
2. Pajak adalah iuran yang dipaksakan berdasarkan UU
3. Pajak tidak memberikan balas jasa secara langsung kepada masyarakat
4. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang bersifat umum
2. Pajak adalah iuran yang dipaksakan berdasarkan UU
3. Pajak tidak memberikan balas jasa secara langsung kepada masyarakat
4. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang bersifat umum
5. Pajak Penghasilan (PPh)
Perhitungan pajak penghasilan diatur dalam UU No. 17 Tahun 2000. Mengenai peraturan atas penghasilan (laba) yang diterima oleh pribadi atau badan usaha dalam tahun pajak. Untuk keperluan penghitungan PPh yang terutang pada akhir tahun, penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
6. Tarif Pajak
1. tarif pajak proposional (sebanding)
2. tarif pajak progresif (semakin besar)
3. tarif pajak degresif (semakin kecil)
4. tarif pajak tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak.
Misalnya: tarif bea materai untuk cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapapun dikenakan bea materai Rp 3.000,-
7. Perbedaan Pajak
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
Selain Pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi lainnya, seperti: Retribusi, Bea dan Cukai.
I. Perbedaan Pajak dengan Retribusi
Retribusi adalah pungutan (yang dapat dipaksakan) dan dilakukan sehubungan dengan pemberian jasa langsung dari negara kepada pihak yang melakukan pembayaran.
Misalnya: karcis parkir, karcis masuk tempat rekreasi.
Misalnya: karcis parkir, karcis masuk tempat rekreasi.
II. Bea dan Cukai
Pada hakekatnya Bea dan Cukai adalah Pungutan Pajak tidak langsung yang dilakukan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Departemen keuangan.
Bea
Pungutan yang dilakukan pemerintah terhadap lalu lintas barang yang masuk ke dalam daerah pabean Indonesia. Daerah Pabean Indonesia berdasarkan Zona Eksklusif, yaitu 200 mil laut dari pantai terluas.
Bea masuk dipungut atas barang-barang yang masuk ke pabean Indonesia.
Bea keluar sudah tidak diberlakukan lagi, tetapi untuk sejumlah barang tertentu diberlakukan Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan.
Pungutan yang dilakukan pemerintah terhadap lalu lintas barang yang masuk ke dalam daerah pabean Indonesia. Daerah Pabean Indonesia berdasarkan Zona Eksklusif, yaitu 200 mil laut dari pantai terluas.
Bea masuk dipungut atas barang-barang yang masuk ke pabean Indonesia.
Bea keluar sudah tidak diberlakukan lagi, tetapi untuk sejumlah barang tertentu diberlakukan Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan.
Cukai
Tarif yang ditetapkan pemerintah atas barang-barang yang sifatnya khusus.
Misalnya: rokok dan minuman keras.
Tarif yang ditetapkan pemerintah atas barang-barang yang sifatnya khusus.
Misalnya: rokok dan minuman keras.